11 Juni 2021 00:10

Menindaklanjuti Surat Edaran Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 2 Tahun 2020 tentang Syarat Dokumen Pembuatan Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik Bagi Pelaku Usaha Pada Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik, LPSE Kementerian Perindustrian melakukan beberapa penyederhanaan persyaratan dan prosedur sebagaimana terlampir

Lampiran: